Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

/
0 Comments

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

A.    Jenis formulir SPT Tahunan
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
v  Formulir 1771
v  Formulir 1770
v  Formulir 1770S
·     Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp. 60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
v  Formulir 1770 SS
·     Formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
v  Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
·    Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.

B.     Jenis SPT
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22.
  3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
  5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
  6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15.
  7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut.
  9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


C.     Pengisian dan Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah:
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.


D.    Fungsi SPT
Fungsi SPT adalah:
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan         jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
      • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
      • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
      • Harta dan kewajiban.
      • Pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
      • Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.


E.     Tempat Pengambilan SPT

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.


You may also like

Social Icons